<p style="text-align: justify;"> Maraknya isu terkait peredaran barang kadaluwarsa serta minuman berakohol di Kabupaten Badung menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) membuat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Badung mengintensifkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait barang kadaluwarsa, parsel, minuman  berakohol, Selasa (18/12). Kegiatan yang juga melibatkan Badan POM, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) serta unsur polisi ini  juga untuk mengecek ketersediaan stok sembako menjelang Nataru.</p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="text-align: justify;"> Disela-sela kegiatan Putu Armaya dari LPKSM menjelaskan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan menyiratkan Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. “Jika barang tidak layak konsumsi seperti kadaluarsa, penyok dsb diperjual belikan maka pelaku usaha usaha dapat dituntut pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 2 milyar” tegasnya.</p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="text-align: justify;"> Kegiatan Pengawasan dan pembinaan pelaku usaha  ini mengambil lokasi di Kecamatan Mengwi dan Kuta Utara dengan menyasar beberapa mini market dan suplier. Dari kegiatan tersebut  ditemukan  beberapa barang yang kemasanya dalam kondisi rusak (penyok), ada barang yang tidak mencantumkan SLI, serta dalam suatu tempat usaha ditemukan banyak barang kadaluarsa yang belum dimusnahkan dan ditimbun tidak pada tempatnya sehingga memberi kesan Gudang tersebut  jorok dan kumuh serta dapat berdampak pencemaran terhadap barang-barang produksi lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="text-align: justify;"> Kabid Pembinaan dan Perlindungan Diskoperindag Badung Gst Ayu Suwartini menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan pengawasan dan pembinaan yang rutin dilaksanakan. ” Terkait temuan di gudang suplier, pihak pelaku usaha agar mentaati arahan tim gabungan dan diberikan waktu paling lambat akhir Januari 2013 semua barang kadaluarga sudah di musnahkan ” tegasnya.</p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="text-align: justify;"> Kegiatan pengawasan dan pembinaan ini berakhir di Supermarket Tiara Gatsu yang berlokasi di Gatot Subroto Barat untuk memeriksa kondisi parsel. Dalam kesempatan tersebut dilih secara acak sebuah parcel untuk dibuka dan diperiksa kondisi barangnya dan hasilnya semua barang dalam kondisi baik dengan tahun expired antara 2014 dan 2015.</p>
Diskoperindag Badung Sidak: Ditemukan Beberapa Barang Kedaluwarsa
12 Jul 2013