<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Sesuai dengan Undang–UndangNomor 25 Tahun 1992, sebelum mengajukan permohonan  Badan  Hukum Koperasi, maka kelompok masyarakat harus melaksanakan Penyuluhan tentang Perkoperasian. Pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2019telah dilaksanakan penyuluhan tentang perkoperasian kepada kelompok masyarakat banjar Langon, kel. Kapal. Penyuluhan dihadiri oleh sekitar 25 orang dari anggota kelompok tersebut.</span></span></p>
sosialiasi prinsip-prinsip perkoperasian di br langon kapal
25 Feb 2019