<p> Dalam rangka penerapan dan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersama Anggota Tim yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Badung, Bagian Perekonomian Setda. Kab. Badung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Badung.</p> <p> Tujuan dari Pembinaan dan Pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan adalah untuk mendata dan mengatur jumlah Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan diselenggarakan kegiatan ini maka diharapkan bagi pelaku usaha khususnya pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang belum memiliki legalitas usaha untuk segera mengurus, serta bagi minimarket yang beroperasi atau buka 24 jam juga diharapkan mengurus ijin beroperasi 24 jam. Kegiatan hari ini rabu, 29 Mei 2019 disasar diwilayah Kecamatan Kuta Utara.</p>
Pembinaan dan Pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tanggal 29 Mei 2019
29 May 2019