<p> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Selasa, 28 Januari 2020<br /> Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung diwakili oleh Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi dan Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi mengikuti Rapat Sinkronisasi Program Kerja Dinas Koperasi, UKM Provinsi Bali Tahun 2020 yang bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dengan narasumber dari Asdep Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM dan dari Kalangan Akad<span class="text_exposed_show">emisi . Hasil Rapat sebagai berikut :<br /> 1. Diharapkan dalam pembentukan koperasi, sesuai arahan Bpk Gubernur, diprioritaskan pembentukan koperasi produksi dan pemasaran.<br /> 2. Bagi Diskop Kab/Kota dalam peningkatan SDM bisa mengajukan anggaran ke pusat dengan persyaratan mengajukan proposal ke bagian Deputi Anggaran Pembiayaan Kementerian Koperasi.<br /> 3. Masa berlakunya NIK diharapkan bisa diperpanjang dari 2 tahun menjadi 5 tahun .<br /> 4. Untuk gerakan Koperasi Kab/Kota bisa mengajukan Hibah ke Koperasi Provinsi untuk penguatan modal.<br /> 5. Dalam pengurusan HAKI dikoordinir oleh Dinas Koperasi daerah dan difasilitasi oleh Diskop Provinsi.</span></span></span></p>
Rapat Sinkronisasi Program Kerja Dinas Koperasi, UKM Provinsi Bali Tahun 2020
28 Jan 2020