<p> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Senin, 3 Pebruari 2020<br /> Bidang Bina Lembaga Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Koperasi tidak Aktif yaitu Koperasi Tri Artha Mandiri<br /> di Banjar Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal dan Koperasi Central Sejahtera Bersama di Jalan Raya Mambal-Sangeh, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal. Kedua koperasi sudah tdk RAT sebanyak 5 kali, kedua koperasi sudah tidak beroperasi lagi dan kantor koperasi sudah beral<span class="text_exposed_show">ih fungsi serta para pengurus koperasi sudah menyatakan koperasinya sudah bubar. Saran dari Dinas Koperasi segera menggelar rapat anggota luar biasa untuk membahas pembubaran koperasi dan menyerahkan berita acara rapat serta daftar hadir rapat ke dinas untuk digunakan sebagai dasar oleh dinas untuk mengajukan pembubaran koperasi tersebut ke kementerian koperasi.</span></span></span></p>
Monitoring dan Evaluasi Koperasi tidak Aktif Koperasi Tri Artha Mandiri
03 Feb 2020