Repost.. Badung Percepat Pengajuan Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) Koperasi . Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin rapat pembahasan percepatan pengajuan Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) terhadap koperasi yang terdampak pandemi Covid-19, bertempat di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I Puspem Badung, Selasa(19/5). . Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Badung I Made Widiana, Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Badung I Wayan Reta beserta jajaran pengurus dan koordinator wilayah (Korwil) Koperasi di masing-masing kecamatan. . Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan I Made Widiana melaporkan bahwa pemberian bantuan usaha ini difokuskan kepada karyawan koperasi untuk menghindari terjadi PHK dimana bantuan ini diberikan selama tiga bulan. Stimulus ini untuk dana operasional koperasi, namun lebih banyak diperuntukkan bagi karyawan. . Ditambahkan dari 499 koperasi yang ada di Kabupaten Badung, sampai dengan saat ini hanya 61 koperasi yang telah mengumpulkan persyaratan secara lengkap yang telah diserahkan ke Provinsi. Sisanya, yang belum melengkapi persyaratan administrasi sebagian besar terkendala pada persyaratan NPWP dan Rekening Koran Bank, sementara batas waktu pengumpulan administrasi persyaratan PBSU diberikan kesempatan sampai dengan hari Rabu, 20 Mei 2020. Dimana rencananya PBSU akan diserahkan pada tanggal 2 Juni 2020 oleh Gubernur Bali, setelah penerimanya ditetapkan dengan SK Gubernur dalam daftar penerima PBSU.
Badung percepat pengajuan Penerimaan Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) Koperasi
19 May 2020