<p><img height="100px" src="https://diskopukmp.badungkab.go.id/storage/diskopukmp/image/chatgpt-image-16-sep-2026-091831-20260916142439-bJDNC.png" weigth="100px" /></p> <p>Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi diperlukan tertib administrasi, akuntanbilitas, transparansi pengelolaan koperasi serta mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan koperasi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :</p> <p>1. Seluruh Pengurus/ pengelola koperasi agar melakukan penginputan data laporan keuangan koperasi melalui aplikasi Online Data System (ODS) Mandiri Kementerian Koperasi sesuai dengan periode laporan yang berlaku.</p> <p>2. Penginputan data agar dilakukan secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil koperasi.</p> <p>3. Bagi koperasi yang mengalami kendala dalam proses penginputan di sistem ODS Mandiri agar berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Koperasi di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung.</p> <p>4. Kepatuhan dalam menyampaikan laporan keuangan secara periodik/berkala akan digunakan sebagai evaluasi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan koperasi.</p> <p>Panduan PENGINPUTAN DATA KEUANGAN PADA ODS MANDIRI bisa di download dibawah ini : </p> <p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1tsm_7E4oj_Emglg9ufKGJGW9CFiLwQR-?usp=sharing">https://drive.google.com/drive/folders/1tsm_7E4oj_Emglg9ufKGJGW9CFiLwQR-?usp=sharing</a></p>
HIMBAUAN PENGINPUTAN DATA KEUANGAN PADA ODS MANDIRI KEPADA KOPERASI KABUPATEN BADUNG
16 Sep 2026